Sabtu, 23 Januari 2021

Korupsi : Pandemi di Tengah Pandemi

Menguji dan Mencari Vaksin Virus Korupsi Melalui Demokrasi dan Kekuasaan

Nicholas Dennis Kurnia

Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional Universitas Katolik Parahyangan, Bandung

Abstrak :

Pandemi Covid-19 yang terjadi sepanjang tahun 2020 mengakibatkan berbagai krisis, mulai dari krisis kesehatan hingga krisis ekonomi. Di tengah masyarakat yang mengalami berbagai krisis, kita patut prihatin akan berbagai berita korupsi yang dilakukan pejabat pemerintahan. Ada virus yang lebih berbahaya daripada korona. Ada pandemi yang lebih mematikan daripada  Covid-19. Dialah KORUPSI. Korupsi telah menjadi pandemi, virus, dan penyakit mematikan sejak zaman kuno, abad pertengahan, hingga zaman modern. Pandemi ini belum terselesaikan hingga sekarang.  Jika vaksin covid-19 sudah mulai ditemukan, belum ada vaksin atau obat manapun yang menjamin 100% penyembuhan penyakit korupsi. Sistem demokrasi yang dinilai bisa mencegah korupsi pun belum sanggup mematikan penyakit ganas ini. Faktor kekuasaan bagaikan inang yang tepat bagi virus ini untuk bersarang. Tulisan ini akan mengupas mengenai korupsi sebagai sebuah pandemi di tengah pandemi covid-19, korelasinya dengan demokrasi dan kekuasaan, hingga penelusuran metode vaksin yang tepat untuk menyelesaikan pandemi KORUPSI.

Kata Kunci : Korupsi, Demokrasi, Demokratisasi, Kekuasaan, Pandemi, Covid-19.

  1. Pendahuluan 

Pandemi Covid-19 merubah banyak faktor dalam tatanan kehidupan manusia. Segala resolusi yang  dibangun pada tahun baru 2020 luluh lantah berhamburan akibat pandemi ini. Fokus semua orang tertuju pada bagaimana cara menyelamatkan diri dari Virus Korona dan juga menyelamatkan diri dari jurang krisis ekonomi yang terjadi. Pandemi ini tak hanya berdampak pada kesehatan semata, tapi juga ekonomi, politik, sosial, hingga psikis. 

Pemerintah telah mengupayakan semaksimal mungkin untuk menghadapi pandemi ini. Namun seperti pepatah, ada udang dibalik batu. Di balik segala kebaikan dan perhatian pemerintah, ada intensi pribadi yang busuk di dalamnya. Menteri Sosial Juliari Batubara ditangkap KPK setelah terindikasi korupsi dana bantuan sosial Covid-19. Di tengah krisis ekonomi negara pula, Menteri Perikanan dan Kelautan Eddy Prabowo ditangkap KPK atas kasus menerima suap ekspor benih lobster. Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna pun ikut menjadi tersangka korupsi terkait izin pembangunan rumah sakit. Beberapa kandidat dalam Pilkada juga tidak transparan dalam melaporkan pembiayaan kampanye dan muncul dugaan kuat terkait korupsi di dalamnya. Baru-baru in, timbul juga kecurigaan terkait proyek toilet mewah di Kota Bekasi senilai Rp.98 Miliar hingga dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Beberapa kasus diatas sungguh membuat masyarakat mengelus dada. Di tengah penderitaan dan perjuangan masyarakat menghadapi krisis kesehatan dan ekonomi, pejabat publik justru menyalahgunakan kekuasaannya guna memperkaya diri. Tak hanya itu, mereka telah mengkhianati demokrasi, mengkhianati negara, dan lebih lanjut mengkhianati moralitas. Pandemi ternyata tak hanya sebatas virus korona yang menyerang sistem pernafasan. Ada pandemi yang lebih mematikan. Dialah Korupsi, sang penyerang sistem pemerintahan, pengkhianat moralitas, dan musuh demokrasi. Kekuasaan menjadi salah satu faktor terbesar yang memantik dan menyebabkan banyak orang jatuh terjangkit virus korupsi. Percaya tidak percaya, sekarang kita hidup dalam pandemi di tengah pandemi. 

Korupsi Sebagai Sebuah Pandemi

Dewasa ini, arti dan definisi korupsi masih sangat luas dan terus diperdebatkan. Dalam Oxford English Dictionary, dapat dilihat bahwa definisi yang digagas oleh Arnold J. Heidenheimer dan Michael Johnston tentang korupsi sangatlah luas. Definisi tersebut terdiri dari tiga pokok. Pertama dari definisi fisik : Kerusakan atau kebusukan segala sesuatu, terutama melalui penghancuran keutuhan dan penghancuran bentuk dengan akibat yang menyertainya, yaitu kerusakan dan kehilangan keutuhan, kebusukan. Kedua, definisi moral : Penghancuran integritas dalam pelaksanaan kewajiban publik melalui suap, praktik curang, terutama dalam suatu negara, badan publik dan semacamnya ; proses menjadi busuk secara moral. dan terakhir, korupsi didefinisikan sebagai penjungkirbalikan segala sesuatu dari kondisi asali kemurnian. Pada intinya, korupsi digambarkan sebagai sesuatu yang melawan moral, penghancuran, dan penjungkirbalikan segala sesuatu menjadi buruk. 

Diluar definisi verbal, korupsi juga sering didefinisikan melalui metafor. Petter Forsberg dan Kristoer Severinsson meneliti penggunaan metafor virus dalam mendefinisikan korupsi. Ada dua ciri virus yang sekiranya selaras dengan korupsi. Pertama, virus berciri tersembunyi, infektif, dan destruktif bagi inangnya. Kedua, virus dengan mudah menyebar dan beranak-pinak. Sama seperti virus, korupsi juga berciri demikian, sehingga sudah tidak diragukan lagi bahwa korupsi adalah sebuah virus dan sebuah penyakit mematikan. Hal ini juga ditegaskan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani yang mengatakan bahwa virus korupsi sama bahayanya dengan virus korona.

Pada hemat saya, korupsi tak hanya sebuah virus biasa, melainkan sebuah virus yang sangat mematikan. Korupsi telah menjadi pandemi sejak zaman kuno, modern, kontemporer hingga postmodern. Maraknya korupsi di tengah pandemi Covid-19 patut membuat kita merasa miris, karena kita hidup dalam pandemi di tengah pandemi, krisis di tengah krisis. Adakah yang bisa kita perbuat untuk menghentikan pandemi yang telah berlangsung selama berabad-abad ini? Sistem demokrasi dipercaya sebagai sistem pemerintahan yang efektif mencegah korupsi. Apakah pernyataan ini benar? Bagian selanjutnya akan membahas korelasi antara korupsi dan demokrasi. 

  1.  Korupsi dan Demokrasi   

Sejak awal, korupsi dinilai sebagai penyakit sistem pemerintahan otoriter.  Maraknya kasus korupsi di negara seperti Rusia, China, dan Filipina di bawah kediktatoran Marcos kiranya membenarkan hal tersebut.  Awalnya, sistem pemerintahan demokrasi dinilai dapat mencegah dan menurunkan angka korupsi dibandingkan sistem otoriter. Tetapi, kita bisa melihat bahwa sistem pemerintahan demokrasi tak menjamin sebuah negara bebas dari korupsi. Korupsi masih banyak dijumpai di negara demokrasi seperti Amerika Serikat, Eropa Barat, hingga negara kita Indonesia. Sistem demokrasi tidak otomatis menjadi vaksin yang ampuh untuk mencegah tindakan korupsi. Lantas, apa dan bagaimana peran demokrasi terhadap pencegahan tindakan korupsi? 

Korupsi Sebagai Ancaman Bagi Demokrasi

Demokrasi adalah sistem politik yang didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat bukan berarti bahwa rakyat menentukan sepenuhnya jalan pemerintahan, bukan juga berarti bahwa tak ada elite atau tokoh yang memiliki kekuasaan besar. Demokrasi berarti bahwa politisi berada dalam pengawasan masyarakat dan masyarakat juga-lah yang menentukan politisi-politisi tersebut dalam pemilihan umum. Maka, ada ungkapan terkenal terkait demokrasi dari Abraham Lincoln yakni dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Lalu, bagaimana korupsi bisa mengancam demokrasi dengan begitu mengerikan?

Menurut Rose-Ackerman, pola legitimasi demokratis dan penentuan wakil rakyat oleh rakyat itulah yang bisa menjadi salah satu bibit tumbuhnya korupsi dalam sistem demokrasi. Setiap politisi akan berusaha sedemikian rupa agar dipilih oleh rakyat dan menang dalam pemilu. permasalahannya ialah bahwa kemenangan atau keterpilihan kembali politisi dalam pemilu adalah hal yang tidak pasti. Korupsi dalam demokrasi tak lain berkaitan erat dengan kekuasaan, pemilihan umum, pembiayaan kampanye, hingga proses pembuatan undang-undang. Para pemilik modal biasanya telah memiliki kepentingan politik dan ekonomi seperti mempengaruhi proses pembuatan undang-undang di parlemen dan kebijakan publik. Oleh karena itu, mereka bersedia memberikan bantuan finansial pada seorang kandidat politik tertentu. Disinilah praktek korupsi mulai terjadi dalam bentuk suap. Jika seorang politisi penerima suap tersebut menang, hal yang berbahaya adalah jika politisi tersebut lebih mementingkan kepentingan penyuap daripada kepentingan umum. Kondisi ini bisa menghilangkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, bahkan terhadap demokrasi itu sendiri. Jika hal ini terus berlangsung, demokrasi bisa berubah menjadi plutokrasi, yaitu sistem politik yang dikuasai oleh pemilik modal/kapitalis. Maka, solusi yang bisa diambil adalah pembatasan dana kampanye dan transparansi jumlah dana. Dalam pilkada 2020 lalu, kita masih menjumpai banyak calon kepala daerah yang tidak transparan dalam melaporkan dana kampanye. Miris sekali bahwa ada banyak dugaan korupsi di pilkada 2020. Menurut Tina Olteanu, Korupsi politik semacam ini bisa merusak dan membahayakan prinsip dasar demokrasi, yaitu persamaan politik, kedaulatan rakyat, kepercayaan rakyat, legitimasi dan prinsip negara hukum. Padahal, prinsip-prinsip itulah yang pada awalnya dinilai dapat bisa mencegah terjadinya korupsi dalam sistem pemerintahan demokrasi. 

Persamaan politik berarti bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut berpartisipasi dalam politik dan pemerintahan. Berbeda dengan sistem pemerintahan otoriter dimana kekuasaan didominasi oleh seseorang saja. Dalam demokrasi, kekuasaan dilegitimasikan sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat. Menurut Tina, korupsi menjadi permasalahan bagi prinsip-prinsip demokrasi dalam dua hal. Pertama, tindakan korupsi para politisi dapat menghilangkan legitimasi dan kepercayaan rakyat. Politisi telah dipilih dan diberi kepercayaan besar oleh rakyat pasca pemilu, dan korupsi semata-mata akan menghancurkan kepercayaan itu, mengecewakan rakyat, dan mengkhianati prinsip demokrasi. Kedua, korupsi kekuasaan politik tak hanya soal kekuasaan saja, namun juga persoalan keuntungan ekonomi. Korupsi menggantikan kepentingan umum yang seharusnya menjadi kewajiban pemimpin daerah dengan kepentingan pribadi yang sangat egosentris. 

Prinsip terakhir sistem demokrasi adalah prinsip negara hukum. Negara hukum dalam sistem demokrasi berarti adanya jaminan bahwa hukum bersifat adil dan mengikat semua warga negara tanpa kecuali. Korupsi dalam hal ini dapat menghancurkan prinsip negara hukum dan persamaan di depan hukum. Dapat dilihat berbagai kasus yang menunjukkan ketidakadilan hukuman bagi para koruptor, karena para koruptor berasal dari kalangan elite dan pemilik modal. Dalam pemaparan ini, dapat terlihat jelas bahwa korupsi menjadi perusak prinsip demokrasi, bagai virus yang menginfeksi inangnya dengan racun mematikan. Pemusnahan tindakan korupsi menjadi syarat mutlak untuk prinsip demokrasi dan negara hukum yang berkualitas. Hubungan antara kualitas demokrasi dan tingkat pelanggaran korupsi dapat  dianalisis melalui indeks persepsi korupsi dan demokrasi. 

Indeks Persepsi Korupsi dan Demokrasi

Menurut Mathian Davis, intensitas korupsi suatu negara mencerminkan kualitas demokratisasi suatu negara. Bila demokrasi di suatu negara terus berkembang menuju kesempurnaan, dapat dipastikan bahwa negara tersebut jauh dari praktek korupsi. Sebaliknya, jika demokrasi suatu negara terus merosot, niscaya praktik korupsi akan terjadi dimana-mana. Kesimpulan ini bisa didapatkan dari laporan setiap tahun oleh Lembaga Transparansi Internasional terkait Corruption Perception Index (CPI)  dan indeks demokrasi dari The Economist Intelligence Unit’s Index of Democracy.

CPI adalah indeks yang menampilkan persepsi publik terhadap korupsi di jabatan publik dan politis secara global. CPI bertujuan untuk memberikan data persepsi yang subjektif terkait tindakan korupsi yang dilakukan oleh politisi suatu negara. CPI diberi nilai dalam  rentang skala 0-100, dimana semakin besar nilai CPI yang dicapai suatu negara mengindikasikan bersihnya suatu negara dari tindakan korupsi. Selanjutnya, Indeks demokrasi yang dikaji oleh lembaga The Economist menampilkan penilaian terhadap lima kategori dalam demokrasi, yaitu kualitas pemilu dan pluralitas, kebebasan publik, fungsi pemerintahan, kultur politik dan partisipasi politik. Nilai indeks demokrasi terentang antara 0-10, dimana semakin besar angkanya menunjukkan semakin tingginya kualitas demokratisasi suatu negara. Lalu, apa hubungannya antara CPI dan indeks demokrasi? Apakah sebuah negara yang memiliki nilai tinggi dalam indeks demokrasi otomatis mendapatkan nilai tinggi pula dalam CPI? Berikut, penulis mengambil sampel 10 negara secara acak berdasarkan peringkat CPI terakhir pada tahun 2019 dan dibandingkan dengan data terakhir indeks demokrasi tahun 2019.

Tabel 1 : Peringkat dan Skor CPI tahun 2019.

Negara

Peringkat

Skor

Selandia Baru

1

87

Swedia

5

85

Jerman

10

80

Jepang 

20

73

Korea Selatan

40

59

Malta

50

54

Yordania

60

48

Afrika Selatan

70

44

Indonesia

85

40

Colombia 

100

37

Sumber : https://www.transparency.org/en/cpi/2019/results/table

Tabel 2 : Peringkat dan Skor Indeks Demokrasi 2019

Negara

Peringkat

Skor

Swedia

3

9.39

Selandia Baru

4

9.26

Jerman

13

8.68

Korea Selatan

23

8.00

Jepang

24

7.99

Malta

26

7.95

Afrika Selatan

40

7.24

Colombia

45

7.13

Indonesia

64

6.48

Yordania

114

3.93

Sumber : http://www.eiu.com/Handlers/WhitepaperHandler.ashx?fi=Democracy-Index-2019.pdf&mode=wp&campaignid=democracyindex2019

Dari data-data diatas, ada suatu pola yang menarik ketika kedua tabel tersebut dikomparasikan. Swedia, Selandia Baru, Jerman, Korea Selatan dan Jepang sama-sama menduduki peringkat 5 teratas dalam struktur tabel penelitian. Sedangkan Malta, Afrika Selatan, Colombia, Indonesia dan Yordania sama-sama menduduki peringkat 5 terbawah, sekalipun urutan peringkatnya berbeda-beda. Dari data ini, ditunjukkan bahwa tingkat persepsi tindakan korupsi suatu negara berbanding lurus dengan tingkat kualitas demokrasi suatu negara. Namun hal ini belum bisa dibuktikan secara objektif, mengingat bahwa CPI bersifat subjektif dan hanya berupa persepsi masyarakat, bukan pengukuran objektif tentang tingkat pelanggaran korupsi suatu negara. Sekalipun menghubungkan antara demokrasi dan korupsi tidak terjamin dengan tingkat akurasi yang tinggi, penulis tetap mengambil simpul bahwa semakin tingginya kualitas demokrasi dan demokratisasi suatu negara, maka tingkat pelanggaran korupsi pun akan semakin rendah. Permasalahannya terletak dalam orang-orang yang berkuasa dalam pemerintahan atau para politisi. Demokratisasi tak akan berarti tanpa kehadiran dan dukungan politisi-politisi yang jujur dan berintegritas. Aspek demokrasi seperti persamaan politik, kedaulatan rakyat, kepercayaan rakyat, legitimasi dan prinsip negara hukum seharusnya menjadi prinsip yang bisa mencegah terjadinya korupsi. Namun, faktor kekuasaan seringkali menggiurkan dan memantik tindakan korupsi. Dalam bagian berikutnya, akan dianalisis korelasi antara korupsi dan kekuasaan. Apakah korupsi dan kekuasaan sungguh bersahabat? Bagaimana mereka saling mempengaruhi?


  1.  Korupsi dan Kekuasaan

Guru besar Universitas Cambridge, Lord Acton, pernah menyatakan bahwa kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut, (Power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely). Kekuasaan bagaikan pemantik yang menyebabkan virus korupsi terus menginfeksi dan menyebar. Sebagaimana telah dibahas di bagian sebelumnya, korupsi merupakan penyakit dari sistem pemerintahan otoriter. Kekuasaan yang besar dan tersentral bisa menjadi pemicu korupsi yang juga tersentral dan tak kalah besar. Dengan kekuasaan, penguasa memiliki otoritas untuk mengambil keputusan. Hal ini pernah dialami Indonesia dalam pemerintahan orde baru dimana kekuasaan presiden sangatlah besar. Pasca orde baru, Indonesia menerapkan penyelenggaraan otonomi daerah, yaitu kewenangan suatu daerah mengatur kepentingan dan pemerintahannya masing-masing. Apakah otonomi daerah menyelesaikan permasalahan yang ada? Jawabannya tidak. Menurut saya, otonomi daerah atau desentralisasi justru memindahkan korupsi di pusat dan menyebarkannya ke daerah-daerah seiring dengan menyebarnya kekuasaan itu. Sebagaimana dinyatakan oleh Agus Suradika, otonomi daerah atau desentralisasi justru menjadi medium penyebaran yang efektif bagi virus korupsi. Untuk menganalisa metode vaksin atau pencegahan yang tepat terkait penyalahgunaan kekuasaan, perlu dicermati pola-pola korupsi yang terjadi di Indonesia. 

 

Pola Korupsi di Indonesia

Menurut Pramoedya Ananta Toer dalam novelnya berjudul Korupsi, pelanggaran hukum berhubungan dengan pejabat negara sudah ada sejak lahirnya republik ini, bahkan sejak zaman kerajaan dan kolonial. Kehancuran kerajaan-kerajaan besar seperti Sriwijaya, Majapahit, dan Mataram diakibatkan karena perilaku korup para penguasanya. VOC bangkrut dan akhirnya dibubarkan bukan karena penjualannya menurun, tidak laku, atau karena kapal karam, melainkan karena tindakan tidak jujur serta korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabatnya. 

Pasca kemerdekaan dalam pemerintahan orde lama, korupsi cenderung berakar dari perbedaan penghasilan karena perbedaan pangkat. Pemberantasan korupsi pada masa orde lama dijalankan dengan setengah hati. Upaya pemberantasan korupsi pada masa orde lama dikenal dengan nama Operasi Budhi. Tujuan pengamatannya adalah perusahaan dan lembaga negara yang rawan praktik korupsi. Operasi Budhi telah menyelamatkan kurang lebih 11 Miliar Rupiah setelah 3 bulan berjalan. Namun, operasi itu dihentikan dengan alasan mengganggu prestise presiden. Bisa dilihat dari pola ini, bahwa kekuasaan dan prestise jauh lebih dipentingkan daripada upaya serius pemberantasan korupsi.

Di masa orde baru, Presiden Soeharto pun membentuk Komitmen Anti Korupsi (KAK) sebagai usaha memberantas korupsi. Namun, beberapa pihak menyebut badan anti korupsi ini sebagai macan ompong, karena hasil penemuannya terhadap tindakan korupsi tidak dihiraukan pemerintah. Para pejabat publik era orde baru pun banyak melakukan komersialisasi jabatan, bekerja sama dengan konglomerat China sebagai jaminan keamanan dalam berbisnis. Dengan ini, para pejabat era orde baru melakukan penyalahgunaan kekuasaan demi mendapatkan keuntungan finansial yang tidak wajar. Akibatnya, pasca orde baru atau reformasi, seluruh elemen penyelenggara negara, BUMN, hingga kementerian sudah terjangkit virus korupsi yang sangat ganas. 

Di era reformasi hingga saat ini, korupsi masih belum terselesaikan. Setiap tahun, banyak dijumpai kasus korupsi yang kebanyakan melibatkan para pejabat negara. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk pada tahun 2003 belum secara efektif dan optimal melaksanakan tugasnya untuk memberantas korupsi. KPK masih berperan sebagai pengawas dan penindak hukum. Padahal, yang dibutuhkan bukan sekedar itu, melainkan memberantas virus korupsi yang sudah merajalela sejak lama di kalangan elite yang berkuasa. 

Dari pola diatas, bisa dilihat bahwa kekuasaan memang bersahabat dengan korupsi. Hampir semua tindakan korupsi terjadi karena adanya kekuasaan dan kesempatan. Praktik korupsi nampaknya sudah bukan lagi menjadi suatu perkara yang mengejutkan, melainkan sudah menjadi budaya dan mendarah-daging. Virus ini tak hanya sekedar menempel dan menginfeksi, tapi sudah mengalir dalam darah seorang yang memiliki kekuasaan. Memang, tak semua penguasa melakukan korupsi, namun semua penguasa pasti memiliki kesempatan dan godaan untuk melakukan korupsi. Menurut saya, tepat perkataan Abraham Lincoln, “Semua orang bisa bertahan dalam penderitaan. Tapi, jika kamu mau menguji karakter seseorang, berilah dia kekuasaan!”. Karakter seseorang akan terlihat secara otentik ketika ia memegang sebuah kekuasaan. Masalahnya, tidak semua pemimpin memiliki integritas sekuat itu. Dunia perlu memikirkan kembali metode vaksin, cara pemberantasan dan pencegahan virus korupsi yang ampuh.


  1.  Penutup

Dari analisa diatas, dapat disimpulkan bahwa korupsi sudah menjadi virus, penyakit, dan pandemi yang amat mematikan. Virus korupsi tak hanya membunuh satu individu saja, tapi bisa membunuh sebuah kerajaan besar layaknya Sriwijaya dan Majapahit, perusahaan besar layaknya VOC, Pemerintahan seorang penguasa seperti pada jaman orde baru, hingga mengancam demokrasi. Korupsi menjadi ancaman yang sangat besar bagi kelangsungan demokrasi, dan dalam hal ini, kekuasaan memegang peran penting dalam pengendalian dan tindakan korupsi. Menurut pendapat saya pribadi, justru demokrasi dan kekuasaan itu sendiri yang bisa digunakan sebagai vaksin virus korupsi. Ada 3 macam vaksin yang dapat diperjuangkan dan bisa menjadi rujukan pengendalian pandemi korupsi ini :

  1. Demokratisasi Sebagai Vaksin Virus Korupsi

Vaksin adalah virus yang dilemahkan yang nantinya disuntikkan ke tubuh manusia agar menciptakan antibodi dan membuat kekebalan terhadap virus tersebut. Menurut saya, demokrasi mirip sebagai sebuah vaksin. Demokrasi bukanlah obat yang menjamin suatu negara bebas dari korupsi. Demokrasi pun tak luput dari berbagai kerapuhan dan kekurangan yang membuat realitanya jauh dari prinsip dasar demokrasi itu sendiri. Namun, demokrasi adalah satu-satunya bentuk sistem pemerintahan dan kekuasaan dimana kekurangan itu bisa disuarakan. Negara-negara yang terus mengoptimalkan kualitas demokrasinya sekalipun tak luput dari berbagai kekurangan, akan berpotensi besar memiliki kekebalan tubuh terhadap virus korupsi. Mereka sadar bahwa ada banyak kekurangan, namun dengan sadar pula melemahkan kekurangan itu dan membentuk antibodi. Hal ini bisa dilihat dari data CPI dan indeks demokrasi diatas, bahwa negara yang memiliki indeks demokrasi tinggi juga memiliki skor yang tinggi dalam CPI. Maka, jika kualitas demokrasi yang baik sungguh mampu menekan kasus korupsi, jalan terbaik untuk mencegah dan memberantas korupsi adalah demokratisasi terus menerus. Negara perlu untuk meningkatkan kualitas pemilu dan pluralitas, kebebasan publik, fungsi pemerintahan, kultur politik dan partisipasi politik sebagai bentuk penguatan demokrasi. Usaha demokratisasi ini harus didukung dengan politisi yang berintegritas, jujur, dan bertekad kuat memberantas korupsi. Tanpa kesadaran ini dari para politisi, demokratisasi akan berjalan sia-sia. Maka, vaksin kedua setelah demokratisasi ialah menumbuhkan kesadaran pribadi atau Self conscious. 

  1. Kesadaran Pribadi / Self Conscious 

Menurut Pierre Teilhard de Chardin, tingkat tertinggi dalam evolusi adalah kesadaran / consciousness. Dalam bukunya The Divine Milieu, Chardin menyatakan bahwa evolusi atau peradaban terjadi karena adanya kesadaran. Pada zaman purba, orang-orang menyadari bahwa mereka butuh tulisan untuk mencatat transaksi perdagangan. Maka, terjadilah sebuah peradaban. Pada abad ke-18, orang-orang sadar bahwa tenaga kerja mahal dan membutuhkan mesin supaya industri bergerak secara efisien. Maka, James Watt menemukan mesin uap dan terjadilah Revolusi Industri. Masyarakat Indonesia sadar bahwa bangsa ini harus merdeka, maka timbullah gerakan untuk melawan penjajah dan memproklamasikan kemerdekaan. Segala hal di dunia ini ada karena adanya kesadaran. 

Maka menurut saya, vaksin yang efektif untuk memberantas korupsi adalah dengan menumbuhkan kesadaran pada setiap orang, bahwa korupsi adalah hal yang tidak terpuji, merugikan, berdosa, dan harus diberantas. Setiap orang yang berkuasa memiliki kecenderungan untuk melakukan korupsi. Namun, jika dalam diri setiap orang sudah ada kesadaran untuk melawan korupsi, bertindak jujur, dan memperjuangkan integritas diri, tentu tidak ada lagi orang yang melakukan korupsi. Cara yang terbaik untuk menumbuhkan kesadaran ini adalah melalui pendidikan dan literasi. Sejak dini, masyarakat sebaiknya diberikan pendidikan anti-korupsi. Harapannya, muncul kesadaran dalam diri masyarakat kita untuk melawan perbuatan korupsi. Jika semua orang memiliki kesadaran ini, saya yakin akan tercipta sebuah revolusi baru, dan dunia akan berpesta karena pandemi korupsi bisa menurun drastis angka positifnya, bahkan dinyatakan berakhir. 

Dalam filsafat Stoisisme, ada istilah dikotomi kendali yang menjelaskan bahwa di dunia ini ada hal-hal yang berada dibawah kendali kita, dan ada hal-hal yang tidak dibawah kendali kita. Hal-hal yang dibawah kendali kita antara lain pikiran, tindakan, keinginan, kualitas diri, nilai-nilai yang diperjuangkan dan ucapan kita. Sedangkan yang tidak dibawah kendali kita adalah opini orang lain, tindakan orang lain, bencana alam, dan sebagainya. Tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara memang tidak ada dibawah kendali kita. Tetapi, tindakan untuk memberantas korupsi ada sepenuhnya dalam kendali kita. Kesadaran atau self conscious semacam inilah yang dibutuhkan oleh dunia untuk memberantas korupsi dan mengakhiri pandemi korupsi ini. 

  1. Kekuasaan Sebagai Panggilan Untuk Melayani

Ada pepatah yang menyatakan bahwa kekuasaan itu cenderung korup. Dalam analisa diatas, korupsi juga identik dengan kekuasaan. Apakah kekuasaan selamanya menjadi sahabat dan saudara bagi korupsi? Jawabannya tidak. Korupsi dapat diberantas dengan menghadirkan kekuasaan yang demokratis, amanah, mencerminkan keteladanan dan kepemimpinan sejati. Dengan itu, kekuasaan dapat mewujudkan sebuah clean government dan good governance. Kekuasaan bukan bertujuan untuk berkuasa, melainkan untuk memimpin. Sifat inilah yang dibutuhkan untuk hadir dalam diri para politisi dan pejabat publik. Sebuah kepemimpinan yang mengedepankan keteladanan, transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, keadilan, demokratis, dan pelayanan. Kekuasaan bukan lagi menjadi sebuah alat untuk menggarap keuntungan sebesar-besarnya, memperoleh popularitas dan ketenaran, dan hal lainnya yang bersifat egosentris. Kekuasaan dalam badan pemerintahan adalah sebuah panggilan untuk melayani masyarakat dan menjadi abdi negara. Pengambilan keputusan oleh penguasa harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945, setiap warga negara wajib untuk melakukan bela negara dan pengabdian kepada negara. Semoga seluruh elemen masyarakat diberikan berkat berupa kesadaran untuk melakukan bela negara dengan memberantas korupsi, setiap penguasa dan pejabat diberikan rahmat berupa panggilan untuk menjadikan pekerjaan mereka sebagai sebuah pelayanan, dan pada akhirnya negara dan dunia kita dapat mengakhiri pandemi korupsi dan pandemi covid-19 dengan vaksin-vaksin yang telah diperjuangkan bersama.









Daftar Pustaka

“2019 - CPI.” Transparency.org.. https://www.transparency.org/en/cpi/2019.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Daven, Mathias. “Korupsi Dan Demokrasi.” Jurnal Ledalero 15, no. 1 (2016): 46. https://doi.org/10.31385/jl.v15i1.28.46-73.

Erdianto, Kristian. “Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa Deputi Direktur Hingga Pimpinan Perusahaan.” KOMPAS.com. Kompas.com, January 20, 2021. https://nasional.kompas.com/read/2021/01/20/19334261/dugaan-korupsi-bpjs-ketenagakerjaan-kejagung-periksa-deputi-direktur-hingga.

Erdianto, Kristian. “Kasus Suap Wali Kota Cimahi, Tiga Pejabat Pemkot Cimahi Dipanggil KPK.” KOMPAS.com. Kompas.com, December 4, 2020. https://nasional.kompas.com/read/2020/12/04/11273241/kasus-suap-wali-kota-cimahi-tiga-pejabat-pemkot-cimahi-dipanggil-kpk.

Heidenheimer, Arnold Joseph., and Michael Johnston. Political Corruption: Concepts Contexts. New Brunswick: Transaction Publishers, 2002.

Indonesia, CNN. “KPK Usut Laporan Proyek 488 Toilet Rp98 Miliar Di Bekasi.” nasional, January 11, 2021. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210111075324-12-591975/kpk-usut-laporan-proyek-488-toilet-rp98-miliar-di-bekasi.

“Jenis-Jenis Vaksin Dan Reaksi Simpang.” DASAR KEAMANAN VAKSIN WHO. Accessed January 20, 2021. https://in.vaccine-safety-training.org/live-attenuated-vaccines.html.

Montinola, Gabriella R., and Robert W. Jackman. “Sources of Corruption: A Cross-Country Study.” British Journal of Political Science 32, no. 01 (2001). https://doi.org/10.1017/s0007123402000066.

Olteanu, Tina. Korrupte Demokratie?: Diskurs Und Wahrnehmung in Österreich Und Rumänien Im Vergleich. Wiesbaden: Springer VS, 2012.

Prabowo, Hendi Yogi. “The Crisis within a Crisis: COVID-19 and Corruption.” The Jakarta Post. https://www.thejakartapost.com/academia/2020/12/28/the-crisis-within-a-crisis-covid-19-and-corruption.html.

Rosana, Francisca Christy. “Sri Mulyani: Virus Korupsi Sama Seperti Covid-19, Menular Dan Menyebar.” Tempo. TEMPO.CO, December 10, 2020. https://bisnis.tempo.co/read/1413266/sri-mulyani-virus-korupsi-sama-seperti-covid-19-menular-dan-menyebar.

Seldadyo, Harry, and Jakob De Haan. “Is Corruption Really Persistent?” Pacific Economic Review 16, no. 2 (2011): 192–206. https://doi.org/10.1111/j.1468-0106.2011.00542.x.

Teilhard, De Chardin Pierre. The Divine Milieu. New York, NY.: Harper Collins Publishers, 2001.

“The Economist Intelligence Unit.” EIU Democracy Index 2019 - World Democracy Report. https://www.eiu.com/topic/democracy-index.

The Jakarta Post. “Indonesian Minister Arrested for Alleged Embezzlement of COVID-19 Relief Fund.” The Jakarta Post. https://www.thejakartapost.com/news/2020/12/06/juliari-becomes-latest-cabinet-member-to-be-named-graft-suspect-in-recent-weeks.html. 

Toer, Pramoedya Ananta. Korupsi. Jakarta: Hasta Mitra, 2002.

Korupsi. https://cegahkorupsi.wg.ugm.ac.id/index.php/2015-08-20-05-19-20/korupsi.